JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan bahwa seperti halnya UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh insan pers bahkan perusahaan pers tidak boleh melakukan pelanggaran dan prinsip demokrasi.
Sebab kata dia, jangan sampai dua entitas tersebut saling berseberangan, sebab perusahaan pers dengan insan pers harus menjadi satu kesatuan dalam menghadirkan karya-karya jurnalistik yang profesional dan berkualitas.
“Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring, perusahaannya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional,” kata Ninik di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam menjalankan tugas dan profesinya, jurnalis tidak boleh melanggar 4 (empat) prinsip penting. Mulai dari tak mencampur-adukkan opini dengan fakta, hingga sampai ada memegang teguh azas praduga tak bersalah.
“Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampuradukkan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moril yang tinggi, nggak minta-minta duit, nggak nyuap, dan menggunakan azas tidak bersalah,” tuturnya.
Dengan memegang 4 (empat) prinsip penting tersebut, Ninik menilai jurnalis akan mampu melahirkan produk dan karya jurnalistik yang terbaik untuk konsumsi publik.
“Empat hal ini adalah prinsip demokratis untuk melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tambah Ninik.
Sementara itu terkait dengan materi pemberitaan yang akhirnya ikut menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke penjara Kejaksaan Agung, Ninik memiliki sikap tersendiri.
“Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal. Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran kode etik pasal 3 misalnya, cover both side atau tidak, uji akurasi dan lain-lain,” papar Ninik.
“Kedua adalah menilai perilaku dari wartawan apakah ada tindakan2 yang melanggar kode etik sebagai wartawan di dalam menjalankan tugasnya, di dalam menjalankan profesionalisme kerjanya,” sambungnya.
Pun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan pemberitaan atau karya jurnalistik, hanya Dewan Pers yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengujian, apakah produk jurnalistik tersebut melanggar UU dan Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
“Dewan pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai. Itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan Kejaksaan dan ada juga ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers,” tegasnya.


