Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Agung Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut

0 Shares

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengingatkan kepada Kejaksaan Agung bahwa mereka tidak perlu menunggu Polri jika memang Kepolisian tidak mampu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pagar laut di Tangerang.

Apalagi berdasarkan petunjuk yang diberikan Kejaksaan Agung, Polri masih tidak cukup berhasil menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, sekalipun sudah mengundang sejumlah lembaga, seperti halnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri tanpa harus lewat polisi,” kata Mahfud MD dalam Dialog Publik yang diselenggarakan Universitas Paramadina Jakarta, dengan tema ‘Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly’, Kamis (17/4/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Persoalan tentang kasus Kepala Desa Kohod yakni Arsin bin Asin yang saat ini telah dijebloskan ke penjara oleh Dittipidum Bareskrim Polri karena kasus dugaan penggelapan sertifikat, Mahfud MD mengatakan bahwa kasus tersebut agar tetap dilanjutkan saja sesuai dengan berkas temuan yang disampaikan oleh Polisi.

- Advertisement -

Hanya saja, Kejaksaan Agung dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam sengkarut kasus pemagaran laut tersebut. Sehingga nantinya, kasus dugaan korupsi yang diduga juga menyeret korporasi milik Aguan dapat diproses tersendiri.

“Yang kemarin soal Lurah Kohod tersebut dianggap penggelapan atau pemalsuan, ya kita proses sesuai dengan temuan polisi, tapi korupsinya kami ungkap, bisa,” ujarnya.

Mahfud MD Yakin Kasus Pagar Laut Ada Kasus Korupsinya

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun menegaskan bahwa dirinya masih sangat berkeyakinan jika ada indikasi praktik tindak pidana korupsi dalam perkara pagar laut.

Hal ini juga untuk menampik statemen Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi korupsi, karena tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Nah ini salah total. Korupsi itu kerugian negara itu hanya satu unsur dari 7 (tujuh) jenis korupsi,” tutur Mahfud.

Diterangkan Mahfud, bahwa ada 7 unsur suatu perkara dapat didefinisikan sebagai tindak pidana korupsi. Antara lain ;

1. Kerugian keuangan negara,
2. Suap-menyuap,
3. Penggelapan dalam jabatan,
4. Pemerasan,
5. Perbuatan curang,
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
7. Gratifikasi.

“Definisi korupsi itu, mmperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara yang menggunakan APBN,” kata Mahfud MD.

Lantas bagaimana jika memang tidak ditemukan kerugian negara dalam praktik pagar laut. Mahfud MD berpendapat bahwa ada unsur lain yang dapat dijeratkan, yakni suap. Sebab, suap bisa jadi tidak menimbulkan kerugian negara namun dapat diproses sebagai praktik tindak pidana korupsi.

“Kalau suap, ndak usah pakai kerugian negara. Saudara tahu, Pak Akil Mochtar itu dipenjara, ndak ada kerugian negara sama sekali, karena dia hanya nerima suap,” terangnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis