JAKARTA – Isu tentang pelecehan seksual dan kekerasan seksual sudah lama menjadi pembahasan penting dalam masyarakat, terutama karena keduanya sangat berdampak pada korban, baik secara fisik, mental, maupun emosional. Sayangnya, tidak sedikit orang yang masih belum memahami secara tepat perbedaan antara keduanya.
Tak jarang, istilah ‘pelecehan seksual’ dan ‘kekerasan seksual’ digunakan secara bergantian, seolah keduanya berarti sama. Padahal, dari segi bentuk tindakan, dampak, hingga aspek hukum, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Memahami perbedaan ini bukan sekadar soal semantik atau bahasa, tetapi juga langkah penting dalam menciptakan kesadaran, empati, dan sistem perlindungan yang lebih baik bagi para korban. Dalam artikel ini, Sobat Holopis akan diajak mengenal secara lebih dekat apa itu pelecehan seksual, apa itu kekerasan seksual, serta apa saja garis pembeda di antara keduanya.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh dan menjadi pengingat betapa pentingnya menghormati batas-batas pribadi seseorang.
Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang bersifat seksual dan tidak diinginkan oleh korban, baik secara verbal, non-verbal, fisik, maupun visual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman, terhina, atau bahkan terintimidasi. Tindakan ini bisa terjadi di mana saja di tempat kerja, sekolah, transportasi umum, ruang publik, bahkan dalam hubungan sosial dan keluarga.
Contoh tindakan pelecehan seksual bisa seperti : komentar atau candaan seksual yang tidak pantas, siulan atau pelototan bernuansa seksual, sentuhan fisik ringan yang tidak diinginkan seperti meraba, memeluk, atau mencium, pengiriman gambar, video, atau pesan bernada seksual, hingga permintaan untuk melakukan sesuatu yang bersifat seksual.
Pelecehan seksual sering kali dipandang ‘ringan’ oleh pelaku karena tidak selalu melibatkan kekerasan fisik, namun dampaknya terhadap korban bisa sangat dalam, terutama dalam hal trauma psikologis, hilangnya rasa aman, dan ketidaknyamanan dalam lingkungan sosial.
Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan seksual terhadap seseorang yang melibatkan kekuatan fisik, ancaman, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan kekuasaan. Kekerasan seksual biasanya lebih berat karena bersifat memaksa, menyakitkan, dan merampas hak atas tubuh dan martabat korban.
Beberapa contoh dari kekerasan seksual antara lain: pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan, penyiksaan seksual, pencabulan yang melibatkan unsur paksaan, eksploitasi seksual termasuk dalam bentuk perdagangan manusia, pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan (marital rape), hingga pemasungan alat reproduksi atau mutilasi genital.
Kekerasan seksual cenderung menimbulkan luka fisik selain trauma psikologis. Tindakannya biasanya dilandasi oleh niat untuk mendominasi atau mengendalikan korban, dan kerap terjadi dalam situasi ketimpangan kuasa.
Perbedaan Utama : Skala Tindakan dan Unsur Pemaksaan
Salah satu perbedaan utama antara pelecehan seksual dan kekerasan seksual adalah skala tindakan dan unsur pemaksaan. Pelecehan seksual seringkali tidak melibatkan kontak fisik yang ekstrem atau paksaan secara langsung, meski tetap menyakitkan dan mengintimidasi. Sedangkan kekerasan seksual umumnya melibatkan tindakan yang lebih kasar, invasif, dan memaksa, serta seringkali menyebabkan luka fisik maupun psikis yang serius.
Dengan kata lain, kekerasan seksual bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual yang lebih ekstrem, agresif, dan merusak. Namun demikian, tidak berarti pelecehan seksual lebih ‘ringan’ semua bentuk tindakan seksual tanpa persetujuan adalah pelanggaran terhadap hak dan martabat seseorang.
Perbedaan Berdasarkan Hukum
Secara hukum di Indonesia, baik pelecehan seksual maupun kekerasan seksual telah diakui sebagai tindakan kriminal. Namun, terdapat perbedaan dalam pengaturan dan sanksinya.
Pelecehan seksual biasanya diatur dalam KUHP dan Undang-Undang lainnya, seperti UU Ketenagakerjaan atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan sanksi yang disesuaikan dengan bentuk tindakan. Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan dan pencabulan, memiliki sanksi yang lebih berat dan diatur secara khusus dalam KUHP serta diperkuat oleh UU TPKS yang memberikan perlindungan lebih luas pada korban.
UU TPKS No. 12 Tahun 2022 adalah tonggak penting yang menegaskan bahwa semua bentuk kekerasan seksual, baik pelecehan maupun kekerasan fisik, adalah tindak pidana yang harus diproses hukum dan dilindungi negara.
Dampak Psikologis dan Sosial
Meski tingkat kekerasannya berbeda, baik pelecehan maupun kekerasan seksual sama-sama meninggalkan dampak psikologis yang besar. Korban bisa mengalami trauma berkepanjangan, gangguan kecemasan dan depresi, kehilangan rasa percaya diri dan aman, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga kesulitan membangun hubungan interpersonal.
Selain itu, korban sering menghadapi stigma dari masyarakat, apalagi jika ia berani bersuara. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menciptakan lingkungan yang mendukung korban untuk berbicara, serta mendorong penegakan hukum yang adil bagi pelaku.
Memahami perbedaan antara pelecehan seksual dan kekerasan seksual bukan hanya soal mengenali jenis tindakannya, tapi juga soal menyadari bahwa semua bentuk pelanggaran seksual adalah masalah serius yang tidak boleh dianggap remeh. Tak peduli seberapa kecil tindakan itu terlihat, ketika melanggar batas seseorang tanpa persetujuannya, itu adalah bentuk kekerasan yang patut dihentikan.


