JAKARTA – Head Humas Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR), Indra Maulana dan Manajer Grup Marketing Communication atau Marcom Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung diagendakan diperiksa oleh tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (14/4). Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan iklan Bank BJB.
“Hari ini Senin (14 April 2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank bjb. Kelima tersangka, yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
KPK dalam mengusut kasus ini telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa RK pada Senin (10/3). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan motor Royal Enfield.
KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter. Saat ini Tim penyidik KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.


