JAKARTA – Sebanyak 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam judi online dan online scam di Filipina akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.
Mereka diterbangkan kembali ke Indonesia pada Sabtu (29/3) tengah malam setelah ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina.
“Mereka semua ditangkap karena melakukan aktivitas judi online dan penipuan daring yang dilarang oleh Pemerintah Filipina,” ujar SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Minggu (30/3).
Ke-29 WNI tersebut, terdiri dari 21 laki-laki dan 8 perempuan, bekerja di sebuah perusahaan perjudian daring dan penipuan digital yang beroperasi di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
Setibanya di Indonesia, mereka langsung mengisi kuesioner sebagai bagian dari administrasi yang dilakukan oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.
Selain itu, tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan wawancara terhadap mereka untuk mengidentifikasi keterlibatan masing-masing individu.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan memisahkan antara terduga korban serta pelaku,” tegas Brigjen Untung.
Kasus Serupa di Myanmar: 569 PMI Jadi Korban TPPO
Sebelumnya, Divhubinter Polri juga berperan dalam pemulangan 569 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Myanmar yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dipaksa bekerja di sektor penipuan daring, termasuk investasi bodong dan love scam.
Dari kasus ini, Polri terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk menindak tegas jaringan kejahatan daring yang melibatkan WNI di luar negeri.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan di luar negeri.


