JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dituding memiliki hubungan gelap dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana. Ia mengklaim bahwa Ridwan Kamil bahkan menyuruhnya untuk mengugurkan kandungan hasil dari hubungan perselingkuhan mereka.
Alhasil, netizen langsung mencari tahu sosok wanita yang sudah membuat kehebohan tersebut.
Sebagian netizen langsung memberikan kritikan terhadap penampilan Lisa, dan membahas ciri-ciri ani-ani yang kerap kali berpakaian vulgar.
Bahkan ada juga yang mengucapkan kata-kata gundik untuk mendeskripsikan wanita tersebut. Bagi Sobat Holopis yang bertanya, ini dia penjelasan dari apa makna dan sejarah dari istilah gundik.
Istilah gundik memiliki sejarah panjang di Indonesia dan sering dikaitkan dengan perempuan yang menjadi pasangan seorang pria berkuasa tanpa ikatan pernikahan resmi. Meskipun istilah ini masih memiliki konotasi negatif hingga saat ini, asal-usulnya tidak memiliki batas waktu yang jelas karena tidak ada literatur resmi yang mencatat kapan kata ini pertama kali digunakan.
Namun, beberapa sejarawan memperkirakan bahwa istilah gundik mulai muncul sekitar tahun 1800-an, setelah masa kolonial Belanda.
1. Asal-usul dan Kemunculan Istilah Gundik
Sebelum istilah gundik dikenal luas, di Pulau Jawa sudah ada kata lain yang memiliki makna serupa, yaitu gendak. Istilah ini mengacu pada seseorang yang memiliki pacar gelap, khususnya bagi pria yang sudah menikah tetapi tetap menjalin hubungan dengan wanita lain.
Seiring berjalannya waktu, makna kata gendak mengalami perubahan di beberapa daerah. Di Jawa Timur, misalnya, kata ini memiliki konotasi yang lebih netral dan merujuk pada pacar secara harfiah, sehingga muncul istilah gendakan. Sementara itu, di Jawa Tengah bagian selatan, gendak masih memiliki makna negatif dan merujuk pada istri yang tidak sah.
2. Makna dan Konotasi Istilah Gundik
Seiring waktu, istilah gundik tetap memiliki konotasi negatif dan digunakan untuk menyebut perempuan yang menjadi pasangan gelap seorang pria. Berbeda dengan istilah nyai yang kini dalam beberapa konteks digunakan untuk menyebut istri seorang kyai di lingkungan pesantren dan memiliki makna positif, kata gundik masih tetap diasosiasikan dengan status perempuan yang berada dalam hubungan tidak sah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gundik diartikan sebagai istri tidak resmi, selir, atau perempuan piaraan. Selain itu, istilah ini juga sering dikaitkan dengan perempuan yang hanya dijadikan objek pelampiasan seksual dalam relasi yang tidak seimbang. Makna ini menunjukkan bahwa konsep gundik dalam masyarakat masih dipandang sebagai bentuk subordinasi perempuan dalam hubungan yang tidak memiliki legitimasi pernikahan.
Meskipun istilah gundik sering dikaitkan dengan masa lalu, fenomena perempuan simpanan atau hubungan tanpa ikatan resmi masih ada hingga sekarang, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Di era modern, istilah gundik sering digunakan untuk menyebut perempuan yang menjalin hubungan dengan pria beristri atau menjadi pasangan tanpa status resmi.


