Sita Satu Juta Hektar Kawasan Hutan, Satgas PKH Pastikan Tak Ada PHK Massal


Oleh : Ronald Steven

JAKARTA - Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menorehkan prestasinya ketika dalam kurun waktu singkat berhasil menyita lebih dari satu juta hektar kawasan hutan.

Dimana penyitaan itu dilakukan dari penguasaan ilegal yang selama ini dilakukan oleh ratusan perusahaan perkebunan dan tambang.

Ketua Pelaksana Satgas PKH pun menjelaskan, kawasan hutan milik negara itu akan diserahkan pengelolaannya kepada PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Sehingga, dari sejuta lahan yang tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten dan 359 Perusahaan tetap dijamin beroperasional dan memberikan manfaat bagi para karyawan.

"Pemerintah jamin tidak akan ada PHK bagi karyawan perusahaan yang terdampak," kata Febrie dalam keterangannya pada Rabu (26/3).

"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan," lanjutnya.

Febrie Adriansyah yang juga menjabat Jampidsus itu juga menjelaskan, dari luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha.

Lahan ratusan ribu hektar itu sebelum ini dikuasai secara tidak sah oleh PT. Duta Palma Group (DPG). Bos DPG Apeng alias Surya Darmadi, putrinya Cheryl dan 9 anak usaha DPG telah dijadikan tersangka dalam perkara kegiatan perkebunan ilegal di Kabupaten Inhut, Riau.

"Penyerahan lahan kawasan hutan yang diserahkan tahap II seluas 216.997,75 Ha," imbuhnya.

Ia menerangkan proses Penertiban Kawasan Hutan yang dikuasai tanpa izin alias ilegal dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

"Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal," ujarnya.

Febrie kemudian juga ingatkan, selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga pastikan pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dia menambahkan dengan langkah tegas itu, Pemerintah berharap kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan.

"Pastinya pula, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan," pungkasnya.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.

Tampilan Utama