JAKARTA – Pada Hari Raya Idul Fitri, salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah melaksanakan shalat Id. Hukumnya adalah sunah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Shalat ini mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah dan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw hingga akhir hayat beliau.
Tradisi ini kemudian diteruskan oleh para sahabat serta umat Islam hingga saat ini. Dari segi syarat dan rukunnya, pelaksanaan shalat Id memiliki kesamaan dengan shalat fardhu maupun shalat sunah lainnya.
Namun, dalam praktiknya, shalat Idul Fitri memiliki beberapa perbedaan dibandingkan shalat sunah lainnya. Salah satu perbedaannya adalah jumlah takbir yang dilakukan. Pada rakaat pertama, dianjurkan untuk melakukan tujuh kali takbir, sedangkan pada rakaat kedua dilakukan lima kali takbir.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, tidak jarang ada jamaah yang datang terlambat sehingga tertinggal dalam pelaksanaan takbir, sementara imam sudah mulai membaca surat Al-Fatihah.
Hal ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah. Banyak yang bertanya-tanya apakah makmum yang tertinggal takbir dalam shalat Idul Fitri masih perlu membacanya sendiri atau tidak.
Menurut ketentuan dalam ilmu fiqih, makmum yang tertinggal takbir akibat keterlambatan dalam shalat Idul Fitri tidak disunahkan untuk menambah atau mengganti takbir yang terlewat. Sebab, takbir dalam shalat Id memiliki tempat khusus, yaitu sebelum imam mulai membaca surat Al-Fatihah.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan dalam kitabnya Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim. Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang meninggalkan takbir, baik karena lupa maupun sebab lain, lalu imam sudah mulai membaca surat Al-Fatihah, maka kesunahan takbir tersebut dianggap telah gugur dan tidak perlu dilakukan kembali.
Pendapat ini didukung oleh argumen para fuqaha yang menyatakan bahwa membaca takbir susulan saat imam telah beranjak ke bacaan Al-Fatihah akan menyebabkan perbedaan gerakan antara imam dan makmum (mukhalafah), yang bertentangan dengan prinsip shalat berjamaah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian berbeda dengannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan lebih lanjut juga diberikan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Beliau menegaskan bahwa apabila seseorang terlambat mengikuti takbir dalam shalat Id, lalu imam sudah mulai membaca surat Al-Fatihah, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti takbir yang terlewat karena tempatnya sudah berlalu.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan sifat takbir dalam shalat Id yang termasuk syi’ar zhahir (tampak jelas) dibandingkan dengan doa iftitah yang lebih samar.
Senada dengan itu, Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Al-Ghurarul Bahiyyah fi Syarhil Bahjahtil Wardiyah juga menyatakan bahwa makmum harus mengikuti jumlah takbir yang dilakukan oleh imam. Jika seseorang mendapati imam sudah berada di rakaat kedua, maka ia cukup bertakbir lima kali bersama imam dan tidak perlu mengganti takbir yang tertinggal dari rakaat pertama.
Menambah takbir setelah imam membaca Al-Fatihah justru akan menghilangkan kesunahan lain yang lebih utama, yaitu mengikuti imam secara langsung.
Berdasarkan berbagai referensi fiqih ini, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tertinggal shalat Idul Fitri dan imam sudah mulai membaca surat Al-Fatihah, maka tidak disunahkan baginya untuk menambahkan atau mengulangi takbir yang terlewat.
Hal ini dikarenakan tempat kesunahan takbir sudah berlalu. Jika tetap dilakukan, maka akan terjadi perbedaan gerakan antara imam dan makmum, yang tidak diperkenankan dalam shalat berjamaah. Wallahu a’lam bis shawab.


