Gojek Cairkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Driver

0 Shares

JAKARTA – Gojek mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) atau THR jelang hari raya Lebaran, pada Sabtu (22/3) kepada para mitra driver. Bonus ini mengikuti pedoman dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa BHR diberikan sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan rata-rata selama setahun terakhir, yang harus dicairkan maksimal H-7 sebelum Lebaran.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya menjelaskan pembagaian BHR ini dibagi dalam beberapa kategori. Ada lima kategori, yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.

“Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut,” ujar Ade Mulya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

“Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp1.600.000 untuk mitra roda empat,” lanjutnya.

Komitmen Gojek dalam Kemitraan Ade menjelaskan bahwa BHR bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang diterima pekerja formal.

Sebaliknya, ini merupakan bentuk kontribusi dari Gojek untuk mendukung para mitra driver merayakan Idulfitri, sebagaimana sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menegaskan bahwa kemitraan dengan pengemudi menjadi landasan utama bisnis Gojek, dengan pemberian bonus disesuaikan pada kapasitas finansial perusahaan agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis