HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan bakal memanggil dan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Pemeriksaan bakal dilakukan setelah lebaran.
“Bisa jadi setelah lebaran (pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, red),” ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/3).
Namun, saat ini belum diungkap secara pasti kapan Kang Emil akan dipanggil dan diperiksa. Yang jelas, kata Budi, pihaknya lebih dulu memeriksa pihak internal Bank BJB.
“Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegara mungkin mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Dalam pengsutan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya, kantor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR) dan rumah Ridwan Kamil. Dari serangkaian penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah temuan terkait kasus ini.
Adapun dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kelima tersangka yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar. Dalam pengsutan kasus ini, KPK juga mendalami aliran uang hasil tindak pidana rasuah tersebut. Selain itu juga mendalami dugaan tindak pidana lain.


