Petinggi PT Riau Petroleum Rokan Ferry Andriadi Terseret Skandal Minyak Mentah Pertamina

7 Shares

JAKARTA – Penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memeriksa sejumlah saksi dalam skandal minyak mentah PT Pertamina yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dimana kali ini Dirut PT. Riau Petroleum Rokan (RPR) inisial FA yang ditenggarai bernama Ferry Andriadi ikutan diperiksa.

- Advertisement -

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan FA guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Hal tersebut dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana,” kata Harli dalam keterangannya pada Rabu (19/3).

- Advertisement -

Diketahui PT Riau Petroleum Rokan adakah perusahaan milik Pemprov Riau. Perusahaan ini bersama PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) pengelola Blok Rokan sejak 2022.

Keikut sertaan RPR dalam Blok Rokan dalam kapasitas pengelola PI (Participating Interest) sebesar 10 % sesuai Permen ESDM No. 37/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran 10 % pada Wilayah Kerja Migas.

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan 9 orang tersangka, tapi belum seorang pun berstatus sebagai pembuat kebijakan dan atau aktor intelektual.

Belakangan, yang berkembang adalah rencana tim penyidik untuk menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang dan bahkan sekaligus tindak pidana merugikan perekonomian negara (TMPN).

TMPN terkait meningkatnya harga produksi akibat BBM (hasil impor BBM, Red) lebih mahal. Selain itu, kerugian pengguna BBM Impor karena harus rogoh kocek lebih dalam dan kerusakan kendaraan

Secara terpisah, EED (Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas, Kementerian ESDM kembali diperiksa paska sebelumnya pada Senin (17/3).

Tidak disebutkan alasan diperiksanya EED untuk kedua kali apakah menjadi sinyalemen adanya penetapan tersangka baru.

Langkah ini dianggap melengkapi alat bukti dari pemeriksa 3 Dirjen dan Plt. Dirjen Migas serta Direktur Pembinaan Usaha Hilir Mustika Pertiwi bagian dari Pembuat Policy diperiksa pekan lalu.

Ketiga Dirjen ESDM dimaksud, Djoko Siswanto yang menjabat tahun 2018, Tutuka Ariadji periode 2020- 2024 dan Ego Syahrial periode 2019 – 2020.

Belum diketahui, agenda pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan (14 Oktober 2016 hingga 20 Oktober 2019) dan Arifin Tasrif (2019-2024).

Pada bagian lain, Jajaran PT. Kilang Pertamina International (KPI) kembali dikejar keterangannya mengingat dalam perkara ini baru Direktur yang dijadikan tersangka. Namun kemudian, belum diketahui kapan Dirut dan Direksi KPI lain ditetapkan sebagai tersangka.

Yang dimaksud, adalah Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimalisasi dan Produk) dan Agus Purwono (Vice President Feedstock Management).

Jajaran KPI yang diperiksa, terdiri FTR (Manager Market Research & Data Analysis), DB (Direktur Operasi), MRN (Manager Performance & Governance) dan DS (Manager Ship Chartering).

Sebelum ini, sejumlah Pengurus KPI telah diperiksa, termasuk Dirut Taufik Adityawarman pada Senin (3/3), tapi hingga kini tak satupun dicegah bepergian ke luar negeri

KPI didirikan pada 13 November 2017. Artinya, setahun berdiri KPI sudah terlibat dalam Skandal BBM yang terjadi sejak 2018 – 2023.

Anak usaha Pertamina ini didirikan sebagai strategic holding Pertamina guna menjalankan, mengendalikan dan mengelola kegiatan investasi dan usaha terkait mega proyek pengolahan dan petrokimia.

Saksi lain yang diperiksa, adalah ABP (Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd), YP (Manager Commercial ISC tahun 2016- 2019) dan JWW VP-OP & O Refinary-ISC).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
7 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis