JAKARTA – Dalam rangka mengoptimalkan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, PT Jasa Marga bersama sejumlah anak usaha di jalan Tol Trans Jawa memberikan potongan harga untuk pemudik sebesar 20 persen.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menyatakan bahwa, tarif diskon berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus. Program ini berlaku selama delapan hari yang akan diterapkan dalam dua periode yakni:
– Arus Mudik
Berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB untuk perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung;
– Arus balik
Berlaku mulai 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 1 April 2025 pukul 05.00 untuk perjalanan dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama.
Lisye menyebut, program potongan tarif ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan prinsip Environment, Social and Governance (ESG) Inisiatif ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung melalui pemberian potongan tarif, tetapi juga berperan strategis dalam mengurangi potensi kepadatan di Jalan Tol Trans Jawa dengan mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata.
“Potongan tarif ini hanya akan berlaku apabila pengguna jalan melakukan transaksi dengan saldo kartu uang elektronik yang mencukupi, serta data asal dan golongan kendaraan yang terbaca,” ujarnya di Jakarta.
Potongan tarif sebesar 20 persen akan diterapkan dalam dua tahap yakni:
1. Potongan Tarif di Ruas Tol Jasa Marga Group dan Non-Jasa Marga Group (24-26 Maret 2025).
Untuk perjalanan dari Jakarta (GT Cikampek Utama) ke Semarang (GT Kalikangkung)
– Kendaraan Golongan I : Dari Rp 440 ribu menjadi Rp352 ribu (potongan: Rp88 Ribu);
– Kendaraan Golongan II & III : Dari Rp679.500 menjadi Rp543.600 (potongan: Rp135.900);
– Kendaraan Golonga IV & V : Dari Rp894.500 menjadi Rp716.600 (Potongan: Rp178.900).
2. Potongan Tarif di Ruas Tol Jasa Marga Group (26-28 Maret 2025)
– Kendaraan Golongan I : Dari Rp440 ribu menjadi Rp408.500 (potongan: Rp31.500);
– Kendaraan Golongan II & III : Dari Rp679.500 menjadi Rp632.000 (potongan: Rp47.200);
– Kendaraan Golongan IV 7 V : Dari Rp894.500 menjadi 830.500 (potongan: Rp64 ribu).

