Hati-hati, Jangan Mudik Menggunakan Mobil Dinas Kalau Tidak Mau Kena Sanksi

0 Shares

JAKARTA – Pernahkan Anda melihat mobil dinas pelat merah berseliweran selama musim mudik? Tindakan itu sebenarnya tidak diperbolehkan apapun alasannya, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku dan ASN yang terlibat bisa dikenakan sanksi. Berikut ini penjelasannya.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menggunakan mobil dinas tidak dipermasalahkan selama peruntukkannya menunjang kegiatan kantor. Tapi kalau untuk urusan pribadi, seperti mudik misalnya, hati-hati, Anda bisa dikenakan sanksi.

- Advertisement -

Seperti yang sudah ditulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 di mana dengan tegas disebutkan bahwa penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan dan melarang penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Peraturan tentunya dibuat berbarengan dengan sanksi yang berlaku. Jadi sebelum Anda dikenakan sanksi, ada baiknya Anda memahami aturan tersebut dan mempertimbangkan risikonya baik-baik.

- Advertisement -

Larangan Tegas dari Menteri Agama

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas melarang pegawai kementerian menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, tidak terkecuali mudik Lebaran. Hal ini dikatakan Yaqut, untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukkannya, yaitu untuk kepentingan kedinasan,” kata Yaqut.

Hal senada juga dikatakan Menteri Agama RI saat ini, Nasaruddin Umar. Ia mengatakan bahwa selama lebih dari satu dekade berkarier di Kementerian Agama dirinya selalu berhati-hati menggunakan fasilitas negara.

“Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara. Seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara,” kata Nasaruddin dikutip dari Antara.

Nasaruddin juga memberikan contoh melalui kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dikenal memiliki integritas tinggi dengan memisahkan urusan negara pribadi dan pribadi. Ia juga dikenal sebagai antikorupsi, mulai dari hal-hal kecil seperti mematikan lampu kantor ketika putranya datang berkunjung untuk urusan pribadi.

Peraturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Dalam Permen PANRB tersebut disebutkan dengan jelas sanksi apa yang bakal diterima ASN jika menggunakan mobil dinas dengan sembarangan. Yakni pada Pasal 7 dikatakan, “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.”

Dilanjutkan lagi di Pasal 8, hukuman disiplin bisa dimulai dari hukuman ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, hukuman sedang yakni pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6-12 bulan, hingga hukuman berat seperti penurunan/pembebasan jabatan sampai penghentian secara hormat.

Secara teknis tiap pemerintah daerah atau institusi membuat kebijakan masing-masing mengenai pengembalian mobil dinas (yang sebelumnya digunakan ASN untuk kegiatan operasional).

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, di mana semua mobil dinas wajib dikandangkan selama tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Alangkah buruknya jika hanya demi kesenangan atau kenyamanan sesaat posisi Anda sebagai ASN terancam. Adalah lebih bijak jika Anda mudik menggunakan transportasi umum saja (jika tidak memiliki kendaraan pribadi). Selain lebih sesuai dengan etika dan aturan, dengan menggunakan transportasi umum sudah berkontribusi dalam mengurangi tingkat kemacetan yang sangat tinggi selama musim mudik.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru