JAKARTA – Sejumlah tokoh dan masyarakat sipil menyarankan agar pemerintah dan DPR RI khususnya Komisi I untuk men-goalkan RUU Peradilan Militer ketimbang RUU TNI.
“Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Tokoh dan Masyarakat Sipil saat membacakan petisi mereka di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Menurut mereka, peradilan militer seharusnya menjadi concern pemerintah dan legislatif untuk memastikan bahwa para prajurit dan perwira aktif TNI tidak semena-mena.
“Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali,” tuturnya.
Bahkan, mereka juga menyebut bahwa peradilan militer adalah amanat dari TAP MPR tahun 2000 lalu. Begitu juga sebagai bagian dari amanat dari UU TNI yang saat ini berlaku.
“Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” tegas mereka.
Sejumlah organisasi dan LSM yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain ; YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, HRWG, Greenpeace Indonesia, KontraS, GEBRAK, Bijak Memilih, PSHK, LBH Pers, Amnesti, Transparansi Nasional Indonesia, dan Centra Inisiatif.
Selain itu, sejumlah tokoh yang hadir antara lain ; Prof Sulis, Sumarsih, Sukidi, Khalidah, dan juga Sunita.

