HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. KPK menduga perbuatan rasuah para tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp 222 miliar.
“Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/3).
Adapun lima tersangka itu yakin mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Kemudian, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) selaku Pengendali Agensi BSC advertesing dan Wahana Semesta Bandung Ekspress); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CMKB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi sejumlah kecurangan dalam proses penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Salah satunya adalah pembayaran dengan nominal yang tidak sesuai.
Awalnya, penempatan iklan dilakukan Bank BJB ke enam agensi. Nilainya harusnya mencapai Rp 409 miliar.
“Seperti biasa modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut,” ujar Budi.
Adapun agensi yang mendapat aliran uang iklan dari Bank BJB adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
“Jadi dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong pajak, ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp 300 miliar dan hanya kurang lebih Rp 100 miliar-an yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” ditambahkan Budi.
KPK menduga agensi itu pemilihannya diatur oleh Yuddy Renaldi yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB bersama seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Widi Hartoto selaku pimpinan divisi corporate secretary.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat. Sehingga mereka bersama-sama dengan pihak BJB yaitu direktur utama dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan kerugian negara,” ungkap dia.
KPK menduga Rp 222 miliar yang diduga kerugian negara atas kasus itu masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
“Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (PPK) mengetahui dan atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 – 2023 sebagai sarana kickback. Dirut bersama-sama dgn PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Pengguna Barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback,” ucap Budi.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini para tersangka belum ditahan. Namun, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Senin, 10 Maret.
“Terhadap Kelima Tersangka Tersebut di atas telah dilakukan Pencekalan atau Larangan Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK,” tutur Budi.


