JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan masukan mengenai jabatan di Kementerian/Lembaga yang diisi dari instansi TNI.
Dimana dalam arahannya, Sjafrie menyebut bahwa Presiden menginginkan agar prajurit TNI aktif tersebut terlebih dahulu ajukan pensiun dini dari institusi militer.
“Untuk revisinya (UU TNI) ini presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie dalam keterangannya pada Selasa (11/3).
Tak hanya itu, aturan pensiun dini itu pun menurut Sjafrie harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mereka diusulkan untuk menjabat di kementerian/lembaga.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” tegasnya.
Sjafrie kemudian menegaskan bahwa hal ini kemudian akan dibahas di dalam Panja, yang akan dipimpin Ketua Komisi I.
“Dan masing-masing Menteri Hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1,” sambungnya.
Rencana ini sendiri bersinggungan dengan kontroversial jabatan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang masih berada di TNI dan bahkan naik pangkat menjadi letnan kolonel.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara perihal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Agus Subiyanto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seharusnya Teddy Indra Wijaya mundur dari kariernya sebagai TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus pada Senin (10/3).
Di tempat yang berbeda, Jenderal Agus menggunakan Pasal 47 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dimana lagi-lagi mantan KSAD tersebut menegaskan bahwa prajurit aktif TNI yang menjabat lembaga sipil harus mengundurkan diri.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, kenaikan pangkat tersebut sarat muatan politis dan merusak sistem yang sudah ada di tubuh TNI selama ini.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/3).
Dengan keputusan TNI AD tersebut, Ardi menyakini itu sangat melukai perasaan para prajurit TNI yang telah berjuang selama ini.
“Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” tegasnya.
Ardi pun menyerukan agar kenaikan pangkat Teddy Indra menjadi letnan kolonel segera dibatalkan agar tidak semakin merusak sistem di TNI.
“Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” tandasnya.


