IPW Desak Jaksa Agung Copot Harli Siregar karena Dianggap Rendahkan Martabat Kejaksaan

0 Shares

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sudah seharusnya mencopot Harli Siregar dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Kamis (13/3/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menurutnya, statemen Harli yang menyebut jika pelaporan masyarakat terhadap Febri ke KPK adalah bentuk perlawanan terhadap Institusi Kejaksaan Agung adalah bentuk dari perendahan terhadap intitusi penegak hukum tersebut.

“IPW menilai, penyataan ini telah merendahkan institusi Kejaksaan Agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie,” ujarnya.

- Advertisement -

Padahal kata Sugeng, institusi Kejaksaan Agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegakan hukum tidak setara dengan seorang individu, sekalipun itu adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrianyah.

Sementara itu, tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi yang melaporkan Febrie Ardiansyah yang kini menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya.

“Tindakan Harli Siregar yang menempatkan seorang Febri Adriansyah sama seperti lembaga Kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik,” tukasnya.

Bahkan ia menagaskan jika statemen Hirli Siregar tersebut justru telah melampaui batas karena simbol Kejaksaan Agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan, sekalipun ia merupakan pejabat tertinggi di lembaga Adhyaksa itu.

“Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri,” tegas Sugeng.

Harli Dinilai Tebar Ancam ke Pelapor Febri

Di sisi lain, Sugeng juga mengutip narasi Harli Siregar yang menyatakan bahwa siapa pun yang melaporkan Febri, maka sama halnya mereka sedang berhadapan dengan institusi Kejaksaan Agung.

Menurut Sugeng, statemen semacam ini berbahaya dan menunjukkan sikap anti kritik yang dilakukan oleh insan tinggi Kejaksaan Agung kepada masyarakat sipil, sekaligus bisa menurunkan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap institusi tersebut.

“Karena dapat dianggap melaporkan seorang pejabat Kejaksaan Agung yang diduga melanggar hukum peran serta adalah ‘menyerang’ institusi Kejaksaan Agung. Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada Kejaksaan,” tuturnya.

Terlebih sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor, maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidakpedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” sambung Sugeng.

Lebih jauh, praktisi hukum ini pun menegaskan abhwa tindakan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tersebut bisa dimaknai sebagai sikap intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat.

Hal ini disebutkan oleh Sugeng, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.

Di samping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, Sugeng juga menegaskan bahwa tindakan Harli Siregar tersebut juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran etik karena mementingkan dan menunjukkan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK.

Bahkan kata dia, sebagaimana telah dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum (openbaare ministrie), dan juga pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.

“Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki Jaksa,” tegasnya.

Sugeng juga menambahkan bahwa hal ini oun sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain”.

Dengan semua argumentasi tersebut, Sugeng Teguh Santoso bersama dengan relasinya mendorong agar Jaksa Agung segera mencopot Hari Siregar dari jabatannya saat ini sebagai bentuk integritas dan netralitas Kejaksaan Agung dalam penyikapi persoalan hukum di Indonesia.

“IPW yang bergabung dalam Koalisi Sipil Anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harli Siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra Kejaksaan Agung yang sudah terbangun baik tidak terganggu,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis