Kontroversi Posisi Setkab Teddy, Menhan Sjafrie : Harusnya Pensiun Dulu
JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan posisi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya seharusnya mundur dari kariernya di TNI.
Pasalnya, Sjafrie menyebut ada 15 instansi pemerintahan di Kementerian atau lembaga yang mewajibkan aturan posisi yang diisi perwira TNI harus mundur atau pensiun dini.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie di Jakarta pada Selasa (11/3).
Kendati demikian, Sjafrie sendiri belum mau menjawab secara detail apakah Teddy Indra masuk dalam daftar tersebut.
"Masuk nggak (Teddy) dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," imbuhnya.
"Saya tidak melihat spesifik tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian atau lembaga itu harus pensiun dulu," tambahnya.
Berikut ini 15 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat.
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara perihal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Agus Subiyanto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seharusnya Teddy Indra Wijaya mundur dari kariernya sebagai TNI.
"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus pada Senin (10/3).
Di tempat yang berbeda, Jenderal Agus menggunakan Pasal 47 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dimana lagi-lagi mantan KSAD tersebut menegaskan bahwa prajurit aktif TNI yang menjabat lembaga sipil harus mengundurkan diri.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI)," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, kenaikan pangkat tersebut sarat muatan politis dan merusak sistem yang sudah ada di tubuh TNI selama ini.
"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," kata Ardi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/3).
Dengan keputusan TNI AD tersebut, Ardi menyakini itu sangat melukai perasaan para prajurit TNI yang telah berjuang selama ini.
"Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa," tegasnya.
Ardi pun menyerukan agar kenaikan pangkat Teddy Indra menjadi letnan kolonel segera dibatalkan agar tidak semakin merusak sistem di TNI.
"Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI," tandasnya.