HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Kerja, Thomas Trikasih Lembong merasa bahwa Kejaksaan Agung pilih-pilih orang untuk dapat ditersangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Hal ini disampaikan Tom Lembong saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Disampaikan Tom Lembong, tempus delicti atau waktu terjadinya perkara tidak konsisten dengan kasus yang saat ini dijeratkan kepadanya.
“Tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik. Kenapa hanya saya yang jadi terdakwa dan bahkan jadi tersangka,” kata Tom Lembong di kursi pesakitan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/3/2025).
Bahkan dalam eksepsinya, pihak Tim Lembong mempertanyakan kaitan Undang-Undang mana yang dilanggar dirinya sehingga harus dijerat dalam persoalan ini.
“Saya juga merasa bahwa dalam tanggapannya, jaksa penuntut belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan,” tegasnya.
Kemudian dalam sesi wawancara di depan ruang sidang, Tom Lembong menilai jika memang tempus delicti yang dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kepadanya, maka seharunya bukan hanya dia yang dijerat dalam kasus importasi gula.
“Masa penyidikan yaitu 2015-2023, sementara saya hanya menjabat dari 2015-2016. Kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan, itu kan tidak konsisten ya,” tukasnya.
“Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015-2023, ya harus konsisten, semua menteri perdagangan yang menjabat (jadi tersangka -red), karena semuanya melakukan hal yang sama persis seperti saya dan atas dasar hukum yang sama,” sambung Tom.
Oleh sebab itu, Tom Lembong menilai bahwa Kejaksaan Agung RI tidak melaksanakan prinsip equality before the law yang benar, atau kesamaan di mata hukum.
“Ya harus serentak, nggak boleh milih-milih ya. Tidak setara dalam mata hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 ini pun meyakini bahwa apa yang dituduhkan kepadanya sangat tidak benar. Bahkan sepanjang dirinya dipercaya Joko Widodo sebagai Menteri Perdagangan kala itu, semua yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang ada.
“Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum. Dan saya yakin semua menteri-menteri perdagangan yang lain juga akan bisa ikut membuktikan, bahwa selama ini importasi gula itu biasa-biasa saja, tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” papar Tom.
Dengan demikian, Tom Lembong pun menyarankan agar Kejaksaan Agung bekerja dengan integritas. Pun jika dirinya harus diseret ke kursi pesakitan, maka semua menteri di era tahun 2015 – 2023 harus diseret dalam kasus yang sama.
“Ini seperti milih-milih mentersangkakan orang, mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Menteri Perdagangan di era tahun 2015-2023 terdapat 5 (lima) orang. Antara lain ;
1. Thomas Trikasih Lembong (12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016),
2. Enggartiasto Lukita (27 Juli 2016 – 20 Oktober 2019),
3. Agus Suparmanto (23 Oktober 2019 – 23 Desember 2020),
4. Muhammad Lutfi (23 Desember 2020- 15 Juni 2022), dan
5. Zulkifli Hasan (5 Juni 2022 – 20 Oktober 2024).


