Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap di Bandara Manila
JAKARTA - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada hari ini, Selasa (11/3), atas surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Duterte ditangkap atas kejahatannya terhadap kemanusiaan yang terkait dengan perang mematikannya kepada narkoba.
Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, dan tindakan keras. Menurut kelompok hak asasi manusia, Duterte sudah menewaskan puluhan ribu orang yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin.
“Pagi-pagi sekali, interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” demikian disampaikan Istana Kepresidenan Filipina, dikutip Holopis.com, Selasa (11/3).
Pihak istana kemudian menjelaskan bahwa saat ini Duterte sedang dalam tahanan.
“Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang,” lanjutnya.
Duterte juga disampaikan sedang dalam keadaan sehat dan sedang diperiksa oleh dokter pemerintah.
Duterte Mengaku Siap Ditahan
Sebelumnya, Duterte mengaku bahwa ia siap jika ditangkap. Namun mantan pengacara Duterte, Salvador Panelo, mengatakan bahwa penangkapan Duterte telah melanggar hukum, apalagi ia menjelaskan bahwa Duterte tidak memiliki perwakilan hukum.
“(Kepolisian Nasional Filipina) tidak mengizinkan salah satu pengacaranya untuk menemuinya di bandara, dan mempertanyakan dasar hukum penangkapan PRRD,” demikian disampaikan Salvador Panelo.
Panelo merupakan asisten hukum Duterte dan juru bicara selama masa jabatannya sebagai presiden pada tahun 2016-2022. Ia kemudian mengatakan bahwa surat perintah penangkapan interpol itu berasal dari sumber palsu.
Karena menurutnya, Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki yurisdiksi di Filipina.