HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Febrian Alphyanto Ruddyard menyampaikan, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi serta dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
“Pembentukan koperasi desa ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam pengembangan industri agro maritim dan swasembada pangan. Oleh karena itu, pengembangannya dapat diarahkan pada sektor produksi,” ujarnya, seperti dikutip Holopis.com dari keterangan resmi, Minggu (9/3).
Sebagai informasi, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, sebagai bagiandari upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Pemerintah sendiri menargetkan peluncuran 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan bertepatan pada saat perayaan Hari Koperasi Nasional, pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berperan sebagai konsolidator ekonomi desa dengan berbagai manfaat strategis, seperti menekan inflasi, meningkatkan harga jual hasil tani, mengurangi peran middleman, serta menciptakan lapangan kerja.
Koperasi ini juga diharapkan berkontribusi dalam inklusi keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan ketahanan ekonomi desa. Sehingga Febrian pun turut menekankan urgensi pendekatan berbasis masyarakat dalam pengelolaan koperasi.
“Setiap desa memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu pendekatan bottom-up. Pendampingan dalam penyusunan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan pengelolaan administrasi sangat diperlukan agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsipnya,” ungkapnya.
“Sinergi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mendukung Koperasi Desa Merah Putih berperan nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi instrumen efektif mengentaskan kemiskinan di pedesaan,” tambahnya.

