Bareskrim Polri Turun Tangan soal Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter. Temuan itu terungkap saat Mentan melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan Polri pun langsung turun tangan dan membuka penyelidikan atas temuan itu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti dari hasil penyelidikan.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (9/3).
Helfi menyebut, ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
"Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan," katanya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Mentan Andi Amran melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3) kemarin.
Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana merek pemerintah, yakni Minyakita. Dia menemukan adanya dugaan produk yang mereka jual tidak sesuai takaran.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter," kata Mentan.
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegasnya.