Dianggap Rusak Merit Sistem TNI, Imparsial : Batalkan Kenaikan Pangkat Teddy Indra!

56 Shares

JAKARTA – Kenaikan pangkat Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak, tak terkecuali lembaga Imparsial.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, kenaikan pangkat tersebut sarat muatan politis dan merusak sistem yang sudah ada di tubuh TNI selama ini.

- Advertisement -

“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/3).

Dengan keputusan TNI AD tersebut, Ardi menyakini itu sangat melukai perasaan para prajurit TNI yang telah berjuang selama ini.

- Advertisement -

“Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” tegasnya.

Ardi pun menyerukan agar kenaikan pangkat Teddy Indra menjadi letnan kolonel segera dibatalkan agar tidak semakin merusak sistem di TNI.

“Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” tandasnya.

“Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, TNI Angkatan Darat membenarkan bahwa mereka telah menaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel.

Kenaikan pangkat orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Informasi (kenaikan pangkat) ini benar adanya,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kamis (6/3).

Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Wahyu kemudian mengklaim bahwa kenaikan yang diterima Teddy sudah melalui prosedur. Padahal, diketahui Teddy tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.

“Kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan presiden. Secara administrasi, semua persyaratan juga telah dipenuhi,” klaimnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
56 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru