JAKARTA – Eks staf DPD RI, M. Fithrat Irfan melengkapi data-data pelaporan dugaan suap saat pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/3). Dalam perlengkapan data, Fithrat menyerahkan 95 nama yang diduga terlibat suap.
“Saya mendatangi kembali gedung KPK RI untuk melengkapi data-data 95 orang yang diduga terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI khususnya DPD. Nama-namanya itu yang diduga terlibat, disinyalir mengalir ke mereka itu saya sudah serahkan ke bagian Dumas KPK,” ucap Fithrat Irfan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Fithrat juga mengaku menyerahkan nama pihak yang diduga sebagai pemberi. “Yang bersangkutan jadi dari ketua, wakil ketua sama yang wakil ketua MPR,” tegasnya.
Adapun Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD periode 2024-2029 adalah Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Akbar Supratman adalah anak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.
Fithrat sebagai pelapor berharap KPK segera melakukan tindak lanjut. Terlebih, Fithrat mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti. Selain itu, Fithrat juga menyampaikan sejumlah keterangan pihak lain yang diduga terlibat.
“Sama ada percakapan dari grup yang bersangkutan, yang terkait nama-nama 95 orang. Di situ ada nama-nama orang yang terindikasi penerima aliran dana suap itu,” ungkapnya.
“Karena ada beberapa oknum dari luar kan, yang bukan staf dari anggota DPD RI itu, ya, bisa dibilang dia eksternal kan ada pihak aparat juga ada yang terlibat,” ditanmbahkan Fithrat.
KPK sebelumnya telah menerima laporan dugaan suap terkait proses pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut verifikasi sedang dilakukan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Setyo mengatakan hasil verifikasi nantinya akan disampaikan ke pimpinan komisi antirasuah. Dalam proses ini, nantinya akan dilihat juga apakah berkaitan dengan penyelenggara negara. Kemudian dalam proses verifikasi peluang untuk melakukan klarifikasi terhadap para senator terbuka.
“DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi, red). (Siapa, red) yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah, itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” ucap Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2).

