Dalami Gratifikasi Metrik Ton Rita, KPK Periksa Kader NasDem Ahmad Ali di Polresta Banyumas


Oleh : Rangga Tranggana

JAKARTA - Kader NasDem Ahmad Ali diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Jumat (7/3). Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus gratifikasi metrik ton tambang batubara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan Ahmad Ali di lakukan di Polresta Banyumas, Jawa tengah. Adapun pemeriksaan Ahmad Ali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, Kamis, 27 Februari. Saat itu Ahmad Ali tidak hadir karena sudah ada kegiatan lain yang terjadwal.

"AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batubara tersangka RW," ucap Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan Tessa, pemeriksaan itu dilakukan di Polresta Banyumas atau tidak di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan karena Ahmad Ali yang mendatangi penyidik KPK.

Adapun penyidik KPK berada di Polresta Banyumas lantaran sedang memeriksa saksi ahli. Namun, pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan kasus gratifikasi metrik ton yang menjerat Rita.

"Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umrah minggu depan. Sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini," ujar Tessa.

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah politikus NasDem Ahmad Ali pada Rabu, 26 Februari. Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.

Selain itu, penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Dari kegiatan itu, penyidik menyita 11 mobil mewah; mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

Adapun mobil yang disita penyidik saat itu adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Saat ini, seluruh kendaraan tersebut sudah berada di Rupbasan KPK, Jakarta Timur.

Japto Soerjosoemarno telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu, (26/2). KPK mendalami penerimaan gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batubara saat memeriksa Japto.

"Terkait penerimaan metrik ton (batubara)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (27/2).

Sayangnya tak dirinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya.

"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik KPK), bukan wewenang saya soalnya," ujar Japto.

Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

"Tanya Rita. Jangan tanya sama saya," kata Japto.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan keterkaitan Japto dan Ahmad Ali dalam gratifikasi dan TPPU metrik ton batubara yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Dari hasil penelusuran yang diperkuat bukti serta keterangan saksi, KPK menduga penerimaan gratifikasi itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga salah satu tempat penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).

PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.

"Itu yang pertama itu mengalir melalui PT BKS," ujar Asep.

Diduga dari perusahaan itu lalu mengalir ke milik pengusaha batubara dari Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Said Amin. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah uang serta puluhan kendaraan bermotor.

Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kaltim itu juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian mobil dan motor yang telah disita.

"Itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain. Yang ada mengalir di sana. Dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi. Ada uang mengalir," terang Asep.

Dari hasil pengembangan dan penelusuran lebih lanjut, KPK mengendus dugaan aliran ke Said Amin itu kemudian mengalir ke politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

"Nah dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke 2 orang ini. Nah mengalir ke 2 orang ini, uang tersebut. Mengalir ke 2 orang tersebut. Di situlah keterkaitannya," ungkap Asep.

"Makanya ada yang mobil, ada yang uang. Tapi, sebetulnya kita lebih kepada mencari untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya, uangnya. Tapi memang kalau uang tidak ada, ya kita lihat propertinya apa yang masuk di tahun pendapatannya itu. Seperti itu," kata Asep.

KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

"Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU nya. Jadi dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU nya ada. Jadi, dari TPPU itu kemana uang tersebut dialirkan,"
tutur Asep.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (20/12/2024). Dari Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.

Tak hanya transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.

"Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batu bara dari PT BKS," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut.

Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Tampilan Utama