Kejaksaan Agung Diminta Periksa Noer Fajrieansyah di Kasus Korupsi Impor Gula

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Skandal korupsi impor gula yang merugikan negara hingga triliunan rupiah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan menguat agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Noer Fajrieansyah diketahui sebagai mantan Ketua Umum PB HMI serta suami Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa Kejagung harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Kami mendesak Kejagung segera memanggil dan menyelidiki keterlibatan Noer Fajrieansyah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Uchok, Rabu (5/3/2025).

- Advertisement -

Ia menambahkan, Kejagung harus menunjukkan profesionalisme dan independensi, tanpa terpengaruh oleh jabatan atau relasi politik seseorang.

“Jangan sampai karena seseorang memiliki koneksi kuat, penegakan hukum jadi melempem. Kejagung harus berani menindak semua pihak yang terlibat, termasuk Noer Fajrieansyah, yang diketahui sebagai suami Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,” tegasnya.

Kasus korupsi ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang kini berstatus tersangka.

Uchok menekankan bahwa korupsi di sektor impor gula tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

“Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 565 miliar terkait kasus kasus impor gula. Uang tersebut disita dari sembilan tersangka.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (Rp 565 miliar),” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Setidaknya, sudah ada 9 (sembilan) orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta. Uang hasil dugaan tindak pidana kejahatan korupsi pun kabarnya dikembalikan para tersangka secara sukarela.

“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di bank Mandiri,” jelas Qohar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis