Selasa, 17 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 17 Feb 2026

Anies Baswedan Ikut Saksikan Proses Peradilan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anies Rasyid Baswedan tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangannya tersebut adalah untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong yang sedang berada di kursi pesakitan.

“Saya datang sebagai sahabat bapak Tom Lembong,” kata Anies Baswedan, Kamis (6/3/2025).

- Advertisement -

Ia hadir dalam persidangan tersebut dalam rangka untuk menyampaikan pesan agar majelis hakim dapat memproses persidangan tersebut secara adil dan obyektif.

“Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berkangsung,” ujarnya.

- Advertisement -

“Dan saya datang untuk menyampaikan harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan di dalam memutuskan perkara ini,” sambung Anies.

Ini adalah sidang perdana yang dijalani Tom Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara ini tercatat dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Dengan persidangan nanti, Anies menyatakan sangat menghormati proses peradilan yang dijalankan. Sekaligus ia menyatakan percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor akan memproses kasus ini dengan penuh integritas.

“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang kami sampaikan,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Tom Lembong bersama dengan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Setelah menjerat keduanya, Kejaksaan Agung pun kemudian menetapkan 9 orang tersangka lagi yang merupakan para petinggi perusahaan gula swasta. Sehingga dengan demikian, dalam kasus ini, total ada 11 (sebelas) orang tersangka.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru