Prabowo Terbitkan PP Danantara, Begini Isinya
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), setelah resmi diluncurkan pada Senin (24/2) lalu.
Beleid ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terbaru, yang juga menjadi payung hukum badan yang dipimpin oleh Rosan Roeslani tersebut.
Adapun PP yang dimaksud yakni PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam baleid itu dijelaskan, bahwa Danantara akan menjadi kaki tangan pemerintah dalam pengelolaan BUMN.
"Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN," demikian bunyi Pasal (1) Ayat (3) PP tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/3).
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa Danantara ditugaskan untuk mengelola seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.
Perlu diketahui, Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN dan Danantara. Holding Investasi bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Tugas lain yang dijalankan Danantara diantaranya, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen.
Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.
Dalam bagian lain PP itu, Danantara juga bertugas menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri. Kemudian, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan.
Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.
Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta hal lain bagi pegawai badan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana, kewenangan Badan Pelaksana, dan pengangkatan profesional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana," bunyi Pasal (15) Ayat (4) PP tersebut.