Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan, Polda Metro : Subjektif Penyidik


Oleh : Ronald Steven

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim mempunyai alasan kuat mengapa mereka akhirnya harus menahan tersangka kasus pemerasan bos skincare, Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif penyidik.

"Untuk alasan objektifnya pada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti," kata Ade Ary dalam keterangannya pada Selasa (4/3).

Saat dikonfirmasi alasan subjektif penyidik, Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut. Yang pasti, penahanan tersebut dipastikan Ade, sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya. Tata cara dalam penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ade mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah barang hingga dokumen.

"Barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya, ya, ada 9 dokumen," jelasnya.

Polisi juga menyita flash disk hingga telepon seluler dalam kasus Nikita Mirzani. Selain Nikita, asistennya yang berinisial IM ditahan.

"Kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk dan juga handphone kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," jelasnya.

Tampilan Utama