Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

0 Shares

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan demikian, mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu tetap dipidana dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, Mahkamah mengubah besaran hukuman uang pengganti politisi Partai NasDem itu dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

- Advertisement -

“Tolak perbaikan, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian amar putusan kasasi, seperti dikutip Holopis.com dari website resmi MA, Jumat (28/2).

Adapun dalam kasus tersebut, Mahkamah mengubah uang pengganti SYL menjadi sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah US$30.000.

- Advertisement -

Uang tersebut dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara subsider 5 (lima) tahun penjara.

Namun, hukuman pidana terhadap SYL tetap 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, SYL divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

Ia pun dijatuhi hukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider kurungan 4 tahun penjara. SYL juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Ia pun mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Tak cuma itu, pidana uang pengganti yang harus dibayar SYL pun diperberat menjadi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000.

SYL dalam kasus ini dibantu oleh dua bawahannya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru