JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar untuk memecat Jaksa AZ yang menjadi viral belakangan ini.
Dimana terungkap, AZ menjadi tersangka setelah mencuri uang Rp 11, 6 miliar tanpa hak dalam pengurusan eksekusi perkara penipuan Robot Trading.
“Kalau alat buktinya kuat dan diputus bersalah. Apalagi ini tindak pidana korupsi,” kata Rudi Margono pada Jumat (28/2).
Ketiga tersangka dikenakan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara). Kendati demikian, Rudi ingatkan asas praduga tidak bersalah harus tetap ditegakkan selama perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Yang penting sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Tentang pemberian sanksi sementara, berupa pencopotan dari jabatannya, Rudi mengaku belum mengetahui sebab pemeriksaan atas yang bersangkutan adalah kewenangan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKJ.
“Coba tanyakan kepada Aswas Kejati DKJ,” kilahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya sebelumnya telah menetapkan Jaksa AZ sebagai tersangka bersama dua Advokat berinisial BG dan OS yang menjadi penasehat hukum korban penipuan Robot Trading Fahrenheit, dalam pengurusan eksekusi uang barang bukti sebesar Rp 61, 4 miliar.
Patris mengungkapkan perkara berawal ketika dua penasehat hukum korban penipuan Robot Trading Fahrenheit, yakni BG dan OS membujuk rayu Jaksa AZ agar uang Rp 61, 4 miliar yang akan dieksekusi tidak diberikan kepada korban semuanya..
Praktik tersebut bisa disebut korban menjadi korban lagi alias double kerugian. Singkat cerita, halnya korban diberikan Jaksa AZ namun hanya Rp 28 2 miliar. Sementara sisanya dibagi bertiga.
“AZ mendapat Rp 11, 5 miliar. Sisa uang dibagi untuk kedua Kuasa hukum korban inisial BG dan OS,” ujarnya.
Atas temuan itu, Patris mengatakan tim penyidik segera bergerak cepat dengan memblokir dan menyita uang dari AZ di rekening senilai Rp 3, 7 miliar, uang tunai Rp 1, 7 miliar dan Rp 2 miliar lain dalam bentuk polis asuransi
“Disamping itu ikut disita rumah yang dibeli tersangka (AZ), tanah dan uang tunai yang ada di tangan istrinya,” tukasnya.
Atas perbuatannya AZ dijerat Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan BG dan OS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara dari 1 sampai 20 tahun !

