Menteri KKP Sakti Cuma Berani Tunjuk Hidung Kades Kohod Tersangka Pagar Laut


Oleh : Ronald Steven

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hingga saat ini kompak menjadikan Kepala Desa Kohod bersama anak buahnya menjadi tumbal kasus pagar laut.

Dalam rapat kerja dengan komisi IV DPR RI, Sakti sesumbar bahwa tersangka hanya ada di level kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono pada Kamis (27/2).

Meski mengakui kerap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Sakti membantah apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau kepolisian mengenai hal tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kilahnya.

Sakti juga menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten bakal dikenakan denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di wilayah Tangerang masih belum terbuka dalam kasus tersebut.

Dimana diketahui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan keuntungan yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu.

"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga," kata Djuhandhani dalam keterangannya pada Selasa (18/2).

"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," lanjhutnya.

Terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.

"Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," tuturnya.

Adapun keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.

Tampilan Utama
/