HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD menilai bahwa penahanan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bukan kriminalisasi, melainkan politisasi hukum.
“Saya lebih cenderung melihat politisasi hukum,” kata Mahfud MD dalam program podcast TerusTerang di channel Youtube pribadinya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (26/2/2025).
Ia melihat bahwa nuansa politiknya di balik penahanan Hasto Kristiyanto juga tak kalah kental di banding perkara hukumnya.
“Karena apa, nuansa politiknya memang ada, meskipun boleh jadi tindakan kriminilnya dalam bentuk sangkaan atau dugaan turut serta penyuapan, dan dugaan merintangi upaya penegakan hukum, itu sejauh yang saya baca KPK meyakinkan dirinya bahwa itu sudah cukup dan sudah benar, dan itu sudah diuji di praperadilan,” ujarnya.
Namun demikian, asumsi bahwa hal politisasi hukum tersebut akan juga merupakan kriminalisasi, Mahfud MD menilai hal itu perlu dibutikan dalam proses peradilannya nanti. Sebab menurut penjelasannya, kriminalisasi adalah praktik hukum di mana seseorang yang tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran namun dijerat hukum.
“Kriminalisasi menurut saya mungkin nanti diuji dulu, proses politik dan hukum apa betul itu kriminalisasi atau tidak,” lanjutnya.
Kasusnya Tahun 2020 Tapi Baru Ditahan 2025
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, bahwa ada alasan mengapa dirinya menilai jika penahanan Hasto adalah bentuk politisasi hukum. Sebab kasus yang menyeret orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri tersebut muncul di tahun 2020.
“Tidak bisa dihindarkan, karena Hasto ini kan kasus yang didakwakan ini terjadi pada tahun 2020. Seharusnya itu diproses di saat itu,” terangnya.
Di mana dalam statusnya sebagai tersangka di KPK, Hasto diduga turut serta dalam praktik penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2019 untuk proses PAW Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.
“Turut serta menyuap, bersama dengan Harun Masiku kepada Wahyu yang juga pejabat negara, itu kan terjadi pada tahun 2019. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka 2020, lalu tujuannya menyuap,” ujar Mahfud.
“Pak Hasto ikut menyumbang, berarti ikut menyuap. Ketika dikejar Wahyu mau ditangkap itu tidak jadi karena ada yang menghalangi, dan dikatakan di dalam sangkaan itu Pak Hasto ikut merintangi,” lanjutnya dalam mengikuti konstruksi hukum versi KPK.
Jika memang benar ada praktik penyuapan dan perintangan menurut KPK dilakukan oleh Hasto, maka jelas itu tidak boleh dipungkiri sebagai bentuk tindakan kriminal, yakni bagian dari praktik korupsi.
Hanya saja titik beratnya adalah mengapa akhirnya Hasto ditangkap baru saat ini, bukan saat kasus itu muncul dan nama Hasto disebut-sebut dalam persidangan. Apakah hanya karena saat itu Joko Widodo yang notabane kader PDIP menjadi Presiden.
“Kalau itu benar, tindak kriminilnya sudah cukup bukti, Tapi itu menjadi politisasi hukum. Kenapa nggak di jaman dulu di pemerintahan dulu ditangkap. Kan orangnya sama, apa yang didakwakan saat itu sudah diumumkan di media dan sebagainya, kenapa baru sekarang,” tukasnya.
“Itulah yang saya kayakan politisasi. Pada waktu itu PDIP ada di pemerintah, termasuk pak Jokowi. Seharusnya kalau mau jujur nih ya, yang menghalangi siapa?. Harusnya kan Hasto dibuka saat itu, berarti ada yang tidak dibuka berarti ada yang merintangi. Itu namanya politisasi,” sambung Mahfud MD.
Kasus Besar Cenderung Diabaikan
Bagi Mahfud, nuansa politisasi hukum ini kentara sekali ketika terjadi konflik di PDIP. Di mana saat ini ada suasana tegang antara PDIP dengan mantan kadernya yang juga mantan Presiden Republik Indonesia, yakni Joko Widodo.
Karena pasca terjadi ketidakharmonisan antara PDIP dengan Jokowi, tiba-tiba kasus Hasto menguat dan akhirnya berujung pada penahanan oleh KPK.
“Setelah ada konflik politik yang terjadi di PDIP, lalu pak Hasto ini diburu-buru terus, ini yang saya maksud politisasi,” tandasnya.
Selanjutnya, Menteri Pertahanan era kepemimpinan Presiden KH Abdurrahman Wahid (almarhum) itu pun mengingatkan bahwa kasus lebih besar dari Hasto banyak terjadi namun aparat penegak hukum tidak kunjung memprosesnya, bahkan cenderung lenyap begitu saja.
Jika dibandingkan dengan statusnya, Hasto bukanlah pejabat atau penyelenggara negara. Sementara kasusnya suap, bukan mengambil uang negara selayaknya praktik korupsi yang dilakukan oleh para pejabat dan penyelenggara negara.
“Karena yang lebih keras dari Pak Hasto atau lebih besar dugaan pelanggaran korupsinya dari pak Hasto itu banyak, dan itu pejabat. Pak Hasto itu bukan pejabat,” imbuhnya.
Pun Mahfud tak menampik bahwa dugaan kasus kriminalnya ada dalam kasus Hasto, sementara suap dan korupsi adalah sama-sama bentuk kejahatan, namun ia menilai seharusnya kasus korupsi yang menyeret penyelenggara negara pun patut diproses dan para pelakunya dijebloskan ke penjara layaknya KPK memperlakukan Hasto Kristiyanto saat ini.
“Kriminilnya sama-sama ada, tapi yang besar dibiarkan, bahkan menjadi pejabat penting. Ada yang sudah dipanggil Kejaksaan Agung sampai 12 jam, ada juga yang sudah mengaku menerima uang tidak jelas lalu dititip di Kejaksaan Agung sampai sekarang ndak diproses, kan lebih jelas, ada Rp27 miliar. Ada uangnya, ada korupsinya, tapi ndak ada koruptornya,” papar Mahfud MD.
Dengan demikian, Mahfud memberikan garis bawah, jika kasus Hasto Kristiyanto ini adalah politisasi hukum.
“Kalau dianggap yang penangkapan pak Hasto itu tidak wajar, bukan kriminalisasi tapi politisasi,” tegas Mahfud MD.

