JAKARTA – Bareskrim Polri hingga saat ini mengakui belum bisa menemukan adanya keterlibatan salah satu perusahaan milik pengusaha Sugianto Kusuma atau akrab disapa Aguan
Padahal, penyidik Bareskrim sendiri sudah menahan kepala desa Kohod terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu di lokasi pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.
“Dari hasil penyelidikan belum ada. Kami sudah memiliki bahan, tetapi dalam proses penyidikan, belum ditemukan keterkaitan dengan perusahaan tersebut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (25/2).
Djuhandhani menggunakan prinsip praduga tak bersalah untuk dijadikan alasan tidak adanya keterlibatan salah satu perusahaan milik Aguan yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pagar laut.
“Kemarin saya sampaikan, selama belum bisa dihubungkan, kami tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya.
Djuhandani hanya menjanjikan bahwa penyidikan kasus pagar laut di Tangerang akan dilakukan secara bertahap. Ia juga memastikan bakal ada tersangka baru, meskipun belum dapat memastikan apakah tersangka berasal dari BPN Kota Tangerang, Kementerian ATR/BPN, atau pihak lain.
“Kami tidak bisa langsung melompat ke kesimpulan tertentu. Jika proses penyidikan pagar laut di Tangerang dilakukan terburu-buru, ada risiko terlewatkan hal-hal penting yang bisa menimbulkan penilaian tidak profesional terhadap penyidik,” kilahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menemukan bahwa PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu. PT Intan Agung Makmur merupakan salah satu pemegang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang berada di atas lahan laut yang dipagari dengan bambu sepanjang 30 Km di Tangerang.
“Ya. PT Intan Agung Makmur selaku pemegang SHGB terbanyak memang terafiliasi dengan Agung Sedayu, Aguan dan anak-anaknya,” kata Haidar Alwi, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan data resmi yang diperolehnya dari Ditjen AHU, PT Intan Agung Makmur tercatat memilik direktur atas nama Belly Djaliel dan komisaris atas nama Freddy Numberi. Sementara pemilik PT Intan Agung Makmur adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.
PT Kusuma Anugrah Abadi tercatat memiliki direktur atas nama Nono Sampono dan komisaris atas nama Belly Djaliel. Pemilik PT Kusuma Anugrah Abadi adalah PT Agung Sedayu (99 persen) dan PT Alam Pusaka Jaya (1 persen).
PT Agung Sedayu tercatat memiliki direktur utama atas nama Nono Sampono, direktur atas nama Freddy Number dan komisaris atas nama Belly Djaliel. Sementara pemilik PT Agung Sedayu adalah PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera dan PT Cahaya Bintang Sejahtera dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera memiliki direktur atas nama Alexander Halim Kusuma dan komisaris atas nama Richard Halim Kusuma.
Dan yang sudah diketahui publik, bahwa pemilik PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan tiga anaknya yaitu Luvena Katherine Halim, Richard Halim Kusuma dan Alexander Halim Kusuma. Mereka berempat memiliki porsi kepemilikan saham masing-masing 25 persen.

