JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Udara Jemaah Haji Reguler tahun 1446H/2025M dengan PT. Lion Mentari, perusahaan pemilik maskapai penerbangan Lion Air.
Prosesi perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Dirjen PHU, Hilman Latief dengan Direktur Utama, PT Lion Mentari digelar di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2).
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, maskapai Lion Air akan melayani keberangkatan jemaah tahun 1446H/2025M melalui dua embarkasi, yakni embarkasi Padang (PDG) dan Banjarmasin (BDJ), dengan tipe pesawat Airbus 330 berkapasitas 423 orang/penumpang.
Hilman Latief mengatakan, kerja sama transportasi udara untuk jemaah haji reguler Indonesia dengan maskapai dibawah PT Lion Mentari ini merupakan kali pertama dalam sejarah proses penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
“Keterlibatan maskapai nasional ini merupakan langkah positif dalam upaya memberikan pelayanan haji yang nyaman dan aman bagi jemaah Indonesia, ” kata Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Sabtu (22/2).
Kemenag melalui Ditjen PHU, kata Hilman, juga akan segera melakukan perjanjian kerja sama angkutan transportasi udara bagi jemaah regular dengan Garuda dan Saudi Airlines.

Menurut Hilman, penambahan maskapai dalam penyelenggaraan penerbangan haji diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang kerap muncul terkait transportasi udara.
“Kami optimis, kerja sama ini akan meningkatkan kualitas layanan penerbangan secara keseluruhan,” ujar Hilman.



