JAKARTA – H. Sukiyat, penggagas mobil Esemka dan Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), mengambil langkah hukum terkait pengembangan mobil perdesaan, yang dikenal sebagai Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes).
Tindakan ini ditujukan kepada dua anak perusahaan PT Astra Otoparts, Tbk, yaitu PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.
Dalam pernyataannya, H. Sukiyat menegaskan bahwa sebagai inisiator dan penggagas mobil AMMDes, hak-haknya telah “dikebiri” dan usaha yang telah dibangun perlahan-lahan dimatikan.
“Saya minta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya,” tegasnya dalam keterangan yang diterima Holopis.com.
Kasus ini mencuat di tengah upaya untuk memajukan industri otomotif dalam negeri, khususnya dalam pengembangan kendaraan yang dapat mendukung mobilitas di daerah pedesaan.
AMMDes dirancang untuk menjadi solusi transportasi yang efisien dan ramah lingkungan bagi masyarakat di daerah terpencil. Namun, dengan adanya konflik hukum ini, masa depan proyek tersebut menjadi tidak pasti.
H. Sukiyat berharap agar langkah hukum ini dapat membuka jalan untuk penyelesaian yang adil dan memastikan bahwa hak-hak sebagai penggagas dan inisiator proyek AMMDes dihormati.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara semua pihak yang terlibat untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan industri otomotif Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan dalam industri otomotif, terutama terkait dengan hak kekayaan intelektual dan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kesepakatan.
Dengan langkah hukum yang diambil oleh H. Sukiyat, diharapkan akan ada kejelasan dan keadilan dalam pengembangan AMMDes, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pedesaan di Indonesia.

