KPK Duga Gratifikasi TPPU Metrik Ton Batubara Rita Mengalir ke Said Amin, Ahmad Ali, hingga Japto


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK membeberkan keterkaitan politisi Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Keduanya diduga terkait TPPU Rita hasil dari penerimaan gratifikasi senilai USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batubara.

Keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Asep Awalnya membeberkan dugaan penerimaan uang oleh Rita dari per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan tambang batubara.

"Perkaranya disebutnya dengan perkara metrik ton. Jadi setiap ijin yang keluar, dia (Rita Widyasari) mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batubara yang berhasil di eksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya baru selesai. Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak. Itu udah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," kata Asep kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/2/2025).

"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya. Kita mengecek kemana saja sih uang itu mengalir," sambung Asep.

Dari hasil penelusuran yang diperkuat bukti serta keterangan saksi, KPK menduga penerimaan gratifikasi itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga salah satu tempat penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).

PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.

"Itu yang pertama itu mengalir melalui PT BKS," ujar Asep.

Diduga dari perusahaan itu lalu mengalir ke milik pengusaha batubara dari Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Said Amin. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah uang serta puluhan kendaraan bermotor.

Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kaltim itu juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian mobil dan motor yang telah disita.

"Itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain. Yang ada mengalir di sana. Dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi. Ada uang mengalir," terang Asep.

Dari hasil pengembangan dan penelusuran lebih lanjut, KPK mengendus dugaan aliran ke Said Amin itu kemudian mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

"Nah dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke 2 orang ini. Nah mengalir ke 2 orang ini, uang tersebut. Mengalir ke 2 orang tersebut. Di situlah keterkaitannya," ungkap Asep.

Berangkat atas dugaan temuan itu, penyidik KPK lalu menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno pada Selasa (4/2). Dari penggeledahan pada dua lokasi itu, KPK menyita total ada uang senilai Rp 59,49 miliar.

Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar. Lalu, tas, jam tangan bermerek, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Adapun hasil penggeledahan di rumah Japto, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar, 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Mobil yang disita KPK antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

"Makanya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datanginlah ke sana uang-uangnya," tandas Asep.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (20/12). Dari Askolani, penyidik KPK mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.

Selain itu, juga telah diperiksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.

Selain transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga fee yang diterima Rita itu juga mengalir ke Tan Paulin yang disebut ratu batubara.

Rumah Tan Paulin di Surabaya sebelumnya juga telah digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Tampilan Utama