Hasto Masih Merasa Jadi Korban di Kasus Suap dan Obstruction Of Justice

0 Shares

JAKARTA – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa ia adalah korban dalam upaya kriminalisasi oleh KPK kepada dirinya.

“Saya menjadi korban dari suatu proses politik hukum yang mencoba menggunakan kekuasaan untuk melakukan penindasan terhadap pihak-pihak yang kritis membangun demokrasi dan menegakkan konstitusi,” kata Hasto dalam sebuah video sebelum memenuhi panggilan KPK seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/2/2025).

- Advertisement -

Menurutnya, ia sebenarnya tidak bisa dihukum karena bukan pejabat negara dalam kasus tersebut. Selain itu, dirinya juga menyatakan tak ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan untuk proyek PAW di DPR RI periode 2019-2024.

“Saya bukanlah pejabat negara dan tidak ada kerugian negara terhadap persoalan ini. Tetapi mengapa justru berbagai intimidasi dilakukan,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan dugaan perbuatan rasuah yang dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Lembaga antikorupsi menjerat Hasto atas dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Dugaan perbuatan rasuah Hasto Kristiyanto dibeberkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers penahanan Hasto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam dugaan perintangan penyidikan, perbuatan Hasto disebut menyebabkan tersangka Harun Masiku tak dapat ditangkap saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, sausara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ungkap Setyo seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/2/2025).

Pada tanggal 6 Juni 2024 atau sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, sambung Setyo, Sekjen PDIP itu memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

“Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar Setyo.

Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku. Saat itu Hasto diduga mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.

Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun terkait dugaa suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru