JAKARTA – Hari Keadilan Sosial Sedunia atau World Day of Social Justice diperingati setiap tanggal 20 Februari sebagai pengingat akan pentingnya keadilan sosial dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan. Perayaan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa memajukan keadilan sosial harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan nasional dan internasional.
Konsep ini mendapat dukungan luas karena diyakini mampu menciptakan masyarakat dan ekonomi yang lebih kohesif ketika keadilan sosial menjadi fokus utama.
Para pendukung keadilan sosial menekankan bahwa promosi pekerjaan yang layak serta agenda globalisasi yang adil merupakan langkah kunci dalam mewujudkan keadilan sosial.
Ini mencakup berbagai aspek seperti hak-hak dasar pekerja, peningkatan kesempatan kerja, perlindungan sosial, serta dialog sosial yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih adil dan inklusif, serta memperluas perlindungan sosial sepanjang kehidupan masyarakat.
Latar Belakang Hari Keadilan Sosial Sedunia
Sejarah Hari Keadilan Sosial Sedunia tidak dapat dilepaskan dari peran Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pada 10 Juni 2008, ILO secara bulat mengadopsi Deklarasi ILO tentang Keadilan Sosial untuk Globalisasi yang Adil. Deklarasi ini merupakan pernyataan prinsip dan kebijakan ketiga yang penting setelah Deklarasi Philadelphia tahun 1944 dan Deklarasi Prinsip-prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja tahun 1998.
Deklarasi ini hadir sebagai jawaban terhadap tantangan globalisasi dan merupakan hasil dari konsultasi tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan pekerja dari 182 negara anggota ILO. Dengan mengadopsi deklarasi ini, ILO menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan keadilan sosial di era globalisasi melalui Agenda Kerja Layak. Konsep Kerja Layak sendiri telah dikembangkan sejak tahun 1999 dan menjadi pusat kebijakan organisasi ini dalam mencapai tujuan-tujuan konstitusionalnya.
Deklarasi ini juga mencerminkan konsensus global bahwa globalisasi harus memiliki dimensi sosial yang kuat guna memastikan hasil yang lebih adil bagi semua pihak. Ini menjadi pedoman dalam mendorong globalisasi yang lebih adil berbasis pekerjaan yang layak, serta mempercepat implementasi Agenda Kerja Layak di tingkat nasional.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui bahwa pembangunan sosial dan keadilan sosial sangat penting bagi perdamaian dan keamanan, baik di dalam maupun antarnegara. Sebaliknya, pembangunan sosial dan keadilan sosial tidak dapat dicapai tanpa adanya perdamaian, keamanan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Selain itu, Majelis Umum juga menyadari bahwa globalisasi dan saling ketergantungan ekonomi membuka peluang besar dalam bidang perdagangan, investasi, serta kemajuan teknologi. Namun, globalisasi juga membawa tantangan serius seperti krisis keuangan, ketidakpastian ekonomi, kemiskinan, eksklusi sosial, serta ketidaksetaraan baik di dalam maupun antarnegara.
Tantangan ini menjadi penghalang bagi negara-negara berkembang dan negara dengan perekonomian yang masih dalam masa transisi untuk berpartisipasi penuh dalam ekonomi global.
Sebagai langkah nyata untuk mempromosikan keadilan sosial, pada 26 November 2007, Majelis Umum PBB menyatakan bahwa mulai sesi ke-63, tanggal 20 Februari akan diperingati setiap tahun sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia.
Sejak saat itu, setiap tahunnya, Hari Keadilan Sosial Sedunia menjadi momen refleksi bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat sipil untuk memperkuat komitmen dalam memajukan keadilan sosial bagi semua.


