JAKARTA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah diduga menerima uang dengan total lebih dari Rp 6 miliar. Diduga penerimaan uang itu atas tiga dugaan tindak pidana.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sejak Gunaryanti menjabat sebagai Walikota Semarang, pasangan suami istri itu diduga telah menerima sejumlah uang atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Dijelaskan Ibnu, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima uang Rp 1,7 miliar pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang.
“Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB,” ucap Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/2).
Dalam perkara kedua, diduga Mbak Ita dan suaminya terlibat dalam pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan. KPK menduga Alwin menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ujar Ibnu.
Ketiga, Mbak Ita dan Alwin uang kutipan Rp 2,4 miliar dari Bapenda Kota Semarang. “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” ucap dia.
KPK menjerat Mbak Ita dan Alwin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mba Ita dan suaminya langusng dijebloskan oleh penyidik KPK ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, pada hari ini Rabu (19/2). Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mba Ita dan Alwin Basri ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur untuk 20 hari pertama.
Sebelumnya KPK lebih dahulu menahan dua tersangka lain. Kedua tersangka itu yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rachmat Djangkar.


