Zarof Ricar Didakwa Pemufakatan Jahat, Suap, Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kilogram Emas


Oleh : Rangga Tranggana

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan dugaan pemufakatan jahat atas kasasi Gregorius Ronald Tannur yang disertai suap, serta gratifikasi.

Dalam dugaan pemufakatan jahat atas kasasi Gregorius Ronald Tannur yang disertai suap, Zarof disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama pengacara Lisa Rachmat. Pada intinya, pemufakatan jahat dan suap itu untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari perkara hukum yang menjeratnya.

"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (10/2).

Adapun susuan majelis hakim kasasi terdiri dari Susilo selaku Ketua, Ainal Mardhiah selaku anggota I, dan Sutarjo selaku anggota II. Lisa diduga memberikan suap untuk hakim itu melalui Zarof. Sementara Zarof dijanjikan Rp 1 miliar oleh Lisa atas jasanya tersebut.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000 dengan pembagian Rp 5.000.000.000 untuk Majelis Hakim Kasasi, sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut Zarof menerima uang dari Lisa di rumahnya di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. "Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp 5.000.000.000 yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," kata Jaksa.

Pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo Ketua, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menjatuhkan putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur. Dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

"Selain penyerahan uang tersebut Lisa Rachmat juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisikan catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang disepakati antara Lisa Rachmat dan terdakwa serta catatan khusus untuk mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur untuk menguatkan Putusan PN Surabaya," ditambahkan Jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Zarof Ricar didakwa atas Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Zarof Ricar didakwa menerima uang dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram. Diduga penerimaan itu dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Zarof menyimpan uang, emas, serta dokumen catatan- catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu di rumahnya di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

"Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram beserta dokumen catatan–catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," ungkap Jaksa.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Zarof Ricar didakwa dengan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tampilan Utama