HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengingatkan kembali kepada Presiden Prabowo Subianto, bahwa 1 dari 8 misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Astacita adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.
Hal ini disampaikan mengingat adanya kemunculan kampanye Khilafah dari kelompok masyarakat eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di 22 kota besar di Indonesia beberapa waktu yang lalu.
“Saya hanya mengingatkan, misi Pak Prabowo dan Mas Gibran adalah memperkokoh Ideologi Pancasila, bukan Khilafah,” kata Habib Syakur, Minggu (9/2/2025).
Menurutnya, ketika komitmen Presiden Prabowo adalah memperkokoh Ideologi Pancasila, maka jelas hal itu menjadi antitesa dari Ideologi Khilafah. Sebab kata dia, Khilafah yang digaungkan oleh Hizbut Tahrir adalah meniadakan Pancasila dan NKRI.
“Khilafah itu misinya menghilangkan Pancasila, demokrasi dan NKRI. Mereka ingin menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global state, yang dipimpin oleh Khalifah dana sistem pemerintahan Khilafah,” ujarnya.
Sehingga jika masih ada kebebasan kelompok Hizbut Tahrir untuk mengampanyekan Khilafah, maka hal itu jelas bertentangan dengan Astacita Prabowo, sekaligus pelanggaran terhadap UU Ormas.
Sebab kata dia, Khilafah adalah ide makar kepada negara, merusak sistem demokrasi dan misi menghapus Pancasila sebagai ideologi dan falsafah Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai negara.
“Saya tak habis pikir, mengapa negara seperti membiarkan ideologi itu terus dikampanyekan. Padahal jelas Khilafah tujuannya menghapus Pancasila dan merusak sistem NKRI dan demokrasi. Apakah negara kecolongan? apakah Polri kita kecolongan? Tentu tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habib Syakur pun mengingatkan bahwa siapa pun yang mengampanyekan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, maka hukumannya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
Hal ini tertuang di dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU (UU Ormas).
Dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c menyebutkan. bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta. menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sementara untuk sanksinya, dicantumkan dalam Pasal 82A ayat (2) yang menyebutkan ; Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Ada aturan hukumnya. Kenapa tidak ditindak ?,” ketus Habib Syakur.
Bagi ulama asal Malang Raya ini, penindakan tegas terhadap setiap kegiatan yang mensosialisikan dan mengampanyekan Khilafah harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Saya kira aturannya sudah jelas, ancamananya juga jelas. Ini bukan sekadar kebebasan berpendapat, tapi ancaman nyata eksistensi Pancasila dan NKRI. Saya kira jangan sampai menunggu Indonesia bubar baru kita menyesal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habib Syakur mengajak semua masyarakat Indonesia untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo seusia dengan Astacita. Sebab ia yakin seluruh rancangan program yang digagas adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
“Ya kita harus dukung. Kalau ada yang melenceng-melenceng dari Astacita wajib kita ingatkan dan luruskan, agar (kepemimpinan) Pak Prabowo husnul khotimah hingga akhir masa jabatannya nanti,” pungkasnya.
8 Misi Presiden dan Wakil Presiden
Berikut adalah 8 (delapan) misi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam Asta Cita :
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

