JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Isa dijerat atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung setelah memeriksa Isa dan melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi Bapepam-LK 2006-2012,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (7/2).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya ini ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun. Isa diduga terlibat dalam pembuatan program saving plan yang menyebabkan Jiwasraya merugi.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” ungkap dia.
Pada 2009 atau saat menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa diduga menyetujui saving plan meski perusahaan sedang bangkrut. Adapun saving plan diinisiasi oleh pihak direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Mereka saat ini sudah menjadi terpidana.
“Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” ujar Qohar.
Bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, Isa lalu membicarakan pemasaran produk JS Saving Plan. Isa kemudian membuat surat yang berisi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan nomor: s.10214/bl/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya plan surat nomor: s.1684/mk/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT Anz Panin Bank.
“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” ungkap Qohar.
Akhirnya saving plan yang dibuat itu terlaksana sejak tahun 2014 hingga 2017. Saving plan ini sepanjang pelaksanaannya sesuai data pada general ledger premi yang diterima Jiwasraya. Di mana memiliki total perolehan premi dan produk saving plan mencapai Rp 47,8 triliun.
Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan lalu mengelola dana yang diperoleh dari dana saving plan ini. Dana tersebut lalu ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana.
“Dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi, di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” terang Qohar.
Atas dugaan perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung langsung menahan Isa usai ditetapkan sebagai tersangka. Isa ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Qohar.



