Selasa, 11 Feb 2025
Selasa, 11 Feb 2025
Holopis.comDaerahJabarSeorang Wanita di Cikarang Jadi Korban Pemerasan Akibat Bercinta di Kamar Kos

Seorang Wanita di Cikarang Jadi Korban Pemerasan Akibat Bercinta di Kamar Kos

BEKASI – Seorang pria berinsial DN diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial ATWS di kamar kost diwilayah Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2).

Dalam kejadiannya, korban dituduh pelaku melakukan hal tidak senonoh dengan teman prianya AF yang berada di kamar kost. Dengan modus tersebut, DN kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut.

Dapatkan Hosting Murah di JagoanHosting

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, saat melakukan aksinya DN mengetuk pintu kamar kost ATWS dan saat pintu terbuka DN mendapatkan korban bersama teman prianya.

“Terlapor ini menanyakan kepada si korban yang berada di dalam kamar kost bersama siapa.Saat itulah terlapor bertemu dengan AF teman korban,” kata Ade dalam keterangannya Selasa (4/2).

Korban mendapat ancaman oleh pelaku akan melaporkannya ke warga dan mengaraknya jika tidak memberikan sejumlah uang sebesar lima juta rupiah.

“Terlapor ini memberikan dua pilihan kepada korban jika tidak memberikan uang sebesar lima juta rupiah,akan dilaporkan dan diarak ke desa,” tambahnya.

Dibawah rasa ketakutan korban coba negosiasi dengan pelaku hingga pada akhirnya korban menyerahkan uang sebesar tiga juta rupia kepada pelaku sebagai uang tutup mulut.

Setelah kejadian tersebut,korban tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasusnya kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Bekasi.

“Iya sedang dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Bekasi,” tutupnya.

Dalam kasus ini Pemerasan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Dan jika terbukti bersalah pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun.

APA KOMENTAR ANDA ?
- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral