JAKARTA – Pihak Propam Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka diam-diam telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan saat proses penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk berjalan.
“Benar, yang bersangkutan sudah diambil keterangannya oleh Bidpropam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu,” kata Ade Ary dalam pernyataannya pada Selasa (4/2).
Baca juga :
- Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Selasa 11 Februari
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Selasa 11 Februari
- Dipecat Tidak Hormat, AKBP Bintoro Melawan
- 11 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2025
- Operasi Keselamatan Jaya 2025: Membangun Kesadaran Lalu Lintas untuk Masyarakat
Kendati demikian, Ade enggan menjelaskan lebih detail perihal hasil pemeriksaan Kapolres Jakarta Selatan. Bahkan, Ade belum bisa memastikan apakah Kombes Ade ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti kami pastikan lagi untuk berapa lama pemeriksaannya dan semuanya merupakan bagian yang didalami. Sehingga peristiwanya menjadi lengkap, menjadi sebuah peristiwa terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, mntan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKPB Bintoro baru dijadwalkan menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran pemerasan yang dilakukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya sudah memutuskan bahwa sidang tersebut dijadwalkan pada Jumat (7/2).
“Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat, 7 Februari 2025,” kata Ade Ary dalam pernyataannya, Senin (3/2).
Ade memastikan bahwa dalam sidang etik tersebut tidak hanya dilakukan pada AKBP Bintoro. Mereka antara lain adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.
“Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus (penempatan khusus) kemarin, satunya tidak dilakukan patsus,” ujarnya.
“Saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu.
AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Bintoro saat ini diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Adapun kasus ini sendiri diusut oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.
Bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.
Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.