JAKARTA – Bareskrim Polri secara resmi menaikan status perkara pagar laut di perairan Tangerang, Banten ke tahapan penyidikan. Proses itu diputuskan melalui gelar perkara yang telah digelar Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat yang berkaitan dengan penerbitan SHGB.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik,” kata Djuhandhani dalam pernyataannya pada Selasa (4/2).
Baca juga :
- Kades Kohod cs Masih Tutupi Jumlah Keuntungan dari Proyek Pagar Laut
- Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan SHM dan SHGB di Laut Tangerang
- Nusron Wahid Klaim Kasus Pagar Laut Cuma Permainan Pegawai Bawahan ATR
- Pemerintah Batal Beri Jatah Kampus Kelola Tambang
- Bank Emas Pertama di Indonesia Akan Segera Diresmikan Prabowo
“Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Djuhandhani sekilas menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian polemik pagar laut.
“Di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum,” jelasnya.
Penyidik bahkan menurut Djuhandani juga melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Namun, Arsin tak memenuhi undangan Bareskrim.
“Jadi kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini berangkat dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut. Dari SHGB itu, Polri mendapatkan keterangan yang menunjukkan bahwa pejabat yang mengeluarkan sertifikasi itu adalah Kementerian ATR/BPN.
“Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan,” tuturnya.
Meski begitu, Djuhandani belum mau memastikan suspek tersangka dalam kasus itu. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pengusutan secara profesional.
“Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.