MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, Senin (3/2).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tiga tersangka yang diserahkan adalah AS, MS, dan MH.
Baca juga :
- Usai Seberangkan Cucunya Kakek di Luwu Timur Tewas Terseret Arus
- Ketua DPRD Pinrang Ditipu Kajari Gadungan, Uang Puluhan Juta Raib
- Tak Dikasih Jatah Oleh Istri, Pria di Sinjai Nekat Perkosa Anaknya Hingga Hamil
- Minibus Hantam Rumah Warga di Maros, Satu Keluarga Luka-luka
- Sempat Terombang Ambing di Laut, 18 Penumpang Kapal di Selayar Berhasil Dievakuasi
“Mereka merupakan pemilik atau direktur perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan skincare serta obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya. Mereka telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Soetarmi kepada awak media di Kejari Makassar di Jalan Amanagappa, Senin (3/2).
Soetarmi menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Tersangka AS (40), pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, diketahui memproduksi obat pelangsing yang mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang tidak boleh digunakan dalam jamu atau obat tradisional.
Sementara itu, tersangka MS (42), Direktur CV Fenny Frans, diduga mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.
Hal serupa juga dilakukan oleh tersangka MH (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing dengan kandungan merkuri yang berbahaya bagi kulit.
“Para tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” rinci Soetarmi.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat, sehingga dapat langsung menjalani masa penahanan.
Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025. Penahanan mereka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejati Sulsel.
“Setelah tahap ini, JPU akan segera melimpahkan perkara mereka ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” jelas Soetarmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin menemui para tersangka selama masa penahanan harus mendapatkan izin dari JPU.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan” tandasnya.