Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026

Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Dibekali Aplikasi untuk Data Pembeli LPG 3 Kg

0 Shares

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memperbolehkan pengecer untuk beroperasi kembali menjual gas LPG 3 kilogram (kg) kepada masyarakat mulai hari ini, Selasa (4/2).

Seiring dengan itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa pemerintah telah menetapkan status pengecer didominasi warung kelontong ini sebagai sub pangkalan Pertamina.

- Advertisement -

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/2).

Bahlil mengatakan, para sub pangkalan selama beroperasi akan dibekali dengan sebuah aplikasi yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Nantinya, mereka akan mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

- Advertisement -

Pencatatan ini dilakukan agar distribusi gas bersubsidi itu dapat tepat sasaran. Sehingga masyarakat yang hendak membeli gas melon tersebut harus tetap membawa KTP.

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan, bahwa saat ini sudah ada sebanyak 370 ribu pengecer yang terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.

Bagi para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.

Adapun PT Pertamina Patra Niaga sendiri juga menyampaikan hal yang serupa, dimana para pengecer gas LPG 3 kg kini berganti nama menjadi sub pangkalan.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari di Jakarta, Selasa.

Saat ini, sebanyak hampir 63 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga 53,7 juta, usaha mikro 8,6 juta, petani/nelayan sasaran 50 ribu, dan pengecer 375 ribu NIK.

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru