Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Pailit Eks Bupati Kepulauan Sula


Oleh : Ronald Steven

JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan boedel pailit (aset pailit) serta pemalsuan surat/dokumen.

Penggelapan aset yang sedang dalam status pailit itu diduga melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dengan makelar tanah, Sandiana Soemarko.

Hal itu ditegaskan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus. Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ahmad Hidayat dan Sandiana Soemarko diduga melakukan pemufakatan jahat menggelapkan aset yang sedang dalam status pailit.

"Kami sebagai Kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor pailit berharap agar laporan kami supaya cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, harus sudah tersangka dan di limpah ke persidangan dan diputus secepatnya," ucap Ashar dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (2/2).

Dijelaskan Ashar selaku kurator Ahmad Hidayat Mus, seluruh harta kekayaan debitor pailit berada dalam keadaan sita umum dan demi hukum debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaaannya. Hal itu berdasarkan UUK dan PKPU Nomor 37 tahun 2004 Pasal 1 Juncto Pasal 24.

"Tapi ketika kurator menjalankan tugas wewenangnya untuk melakukan pemberesan terkait harta pailit, yaitu melakukan lelang terkait harta kekayaan debitor pailit, ternyata terjadi ada peralihan terkait objek boedel pailit berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan masuk dalam Boedel Pailit," ungkap Ashar.

Atas dugaan peralihan itu, Ashar dan tim kurator lalu melaporkan dugaan pidana penggelapan boedel pailit, penipuan atau perbuatan curang, serta pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh Ahmad Hidayat Mus dan keluarga dengan pihak pembeli, Sandiana Soemarko.

Ahmad Hidayat Mus dan Sandiana Soemarko dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP. Polda Metro Jaya disebut menerima laporan tersebut pada 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro.

"Kurator melaporkan Ahmad Hidayat Mus selaku Debitor Pailit, Nurohkmah selaku Istri Ahmad Hidayat Mus, Salshabilla Widya Luthfi Mus (anak Hidayat Mus) dan Sandiana Soemarko selaku pembeli atau penerima peralihan objek boedel pailit," tutur Ashar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, saat ini laporan tersebut sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024. Namun, Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas dugaan penggelapan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Ashar, Ahmad Hidayat Mus sebagai debitur pailit tidak kooperatif serta tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun pailit. Ahmad Hidayat Mus dinilai tidak tunduk dan patuh atas putusan pengadilan dengan dugaan melakukan penggelapan kongkalikong dengan Sandiana Soemarko.

Apapun, Sandiana Soemarko pernah dilaporkan ke KPK lantarab diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. Sandiana Soemarko disebut-sebut banyak terlibat dalam kasus tanah.

"Terkait dengan kelanjutannya, sudah 1 tahun lebih sejak naik sidik hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, padahal secara dasar hukum sudah harus ada tersangkanya, yakni Ahmad Hidayat Mus, Nurokhmah, Salshabilla Mus, termasuk Sandiana Soemarko," ujar Ashar.

Tampilan Utama