Mau Beli LPG 3 Kg? Begini Cara Cari Pangkalan Resmi Pertamina


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

JAKARTA - Pemerintah bersama Pertamina kini telah resmi menghentikan penyaluran gas LPG 3 Kilogram (Kg) ke pedagang atau warung pengecer mulai 1 Februari 2025 lalu. Sehingga, masyarakat harus membeli gas bersubsidi itu melalui pangkalan resmi Pertamina.

Namun beberapa masyarakat mengeluh kesulitan mencari lokasi pangkalan resmi Pertamina. Sehingga Pertanian pun membagikan cara mencari pangkalan gas LPG 3 kg terdekat.

"Kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/2).

Heppy menjelaskan, pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.

Berikut adalah langkah-langkah mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat:

  1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
  2. Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
  3. Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
  4. Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah menjelaskan bahwa kebijakan penjualan gas LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi sebagai upaya memperbaiki penyaluran subsidi energi.

Pemerintah angkat bicara terkait larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) secara eceran. Adapun pemerintah sendiri telah menghentikan penyaluran gas bersubsidi itu kepada pengecer mulai Sabtu (1/2) kemarin.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai upaya untuk memperbaiki penyaluran subsidi energi, yang dalam hal ini subsidi LPG.

"Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya," kata Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (1/2).

Dia menegaskan, bahwa LPG 3 kg yang beredar selama ini merupakan hasil subsidi yang diberikan pemerintah. "Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita inginnya diterima oleh yang tepat, kan kira-kira begitu," tegasnya.

Atas hal itu, Prasetyo menepis anggapan pemerintah mempersulit rakyat untuk membeli LPG 3 kg. Dia kembali menekankan, bahwa penerima subsidi gas melon harus benar-benar masyarakat atau pelaku UMKM yang berhak.

"Jadi bukan untuk mempersulit, tidak. Tapi kita cuma mau merapikan semuanya, supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," ujar Prasetyo.

Sebagai informasi, bahwa penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi dijual oleh pengecer. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu (1/2) kemarin.

Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) ingin memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, masyarakat yang berhak menerima subsidi gas elpiji 3 kg adalah :

  • Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
  • Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
  • Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
  • Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain melarang penjualan secara eceran, agen dan sub-penyalur LPG juga diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tampilan Utama